Thursday, July 5, 2018

Surah 90 Al-Balad - سورة البلد (Melayu) Ringkasan

0 Comments
Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Balad (Negeri)Surah Makkiyyah; Surah ke 90: 20 ayat

tulisan arab alquran surat al balad ayat 1-10“1. aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), 2. dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini, 3. dan demi bapak dan anaknya. 4. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah. 5. Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali tiada seorangpun yang berkuasa atasnya? 6. dan mengatakan: “Aku telah menghabiskan harta yang banyak”. 7. Apakah Dia menyangka bahwa tiada seorangpun yang melihatnya? 8. Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, 9. lidah dan dua buah bibir. 10. dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan” (al-Balad: 1-10)
Yang demikian itu merupakan sumpah dari Allah dengan kota Makkah, Ummul Qura pada saat penghuni di sana dihalalkan, untuk mengingatkan akan keagungan dan kemuliaannya pada saat penduduknya berikhram. Dari Mujahid, Khushaif mengataka: “laa uqsimu biHaadzal baladi (“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini [Makkah].”) tidak ada penolakan atas mereka.  Aku bersumpah dengan negeri ini. Syabib bin Bisyir mengatakan dari ‘Ikrimah  dan Ibnu ‘Abbas: “laa uqsimu biHaadzal baladi (“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini [Makkah].”) yakni kota Makkah ini.” Dia berkata: “Hai Muhammad, diperbolehkan bagimu untuk berperang di dalamnya.” Demikian juga yang diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Abu Shalih, ‘Athiyah, adl-Dlahhak, Qatadah, as-Suddi, dan Ibnu Zaid.  Mujahid mengatakan: “Apa yang engkau dapatkan di dalamnya maka ia halal bagimu.” Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Allah menghalalkannya  untuk beliau sesaat di waktu  siang hari.” Dan inilah makna yang mereka katakan. Dan hal itu juga telah  disebutkan oleh hadits yang keshahihannya telah disepakati:
“Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan [disucikan] oleh Allah pada saat Dia menciptakan langit dan bumi. Dan negeri tersebut tetap dalam keadaan haram [suci] dengan keharamannya [kesuciaannya]  yang telah ditetapkan oleh Allah sampai hari kiamat kelak.  Pepohonannya tidak boleh ditebang, tanamannya yang masih hidup tidak boleh dicabut. Dan sesungguhnya pernah dihalalkan bagiku [berperang di sana] sesaat pada siang hari. Dan pada hari ini pengharamannya telah berlaku lagi, sebagaimana diharamkannya kemarin. Ketahuilah, hendaklah orang yang hadir hari ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.”
Dalam lafazh lain disebutkan: “Jika ada seseorang yang merasa diberi keringanan karena peperangan yang pernah dilakukan Rasulullah, maka  katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi kalian.’”
Firman Allah: wa waadidiw wa maa walada (“Dan demi bapak dan anaknya,”) Mujahid, Abu Shalih, Qatadah, adl-Dlahhak, Sufyan ats-Tsauri, Sa’id bin Jubair, as-Suddi, al-Hasan al-Bashri, Khushaif, Syarhabil bin Sa’ad dan lain-lainnya mengatakan: “Yang dimaksud dengan bapak di sini adalah Adam sedang anaknya adalah anak Adam.” Dan apa yang menjadi pendapat Mujahid dan para shahabatnya inilah yang paling kuat, karena Allah Ta’ala bersumpah dengan Ummul Qura, yaitu tempat-tempat yang didiami. Dia bersumpah dengan orang yang mendiaminya, yaitu Adam, bapak ummat manusia dan semua anaknya. Ibnu Jarir memilih berpendapat bahwa hal itu bersifat umum yang mencakup  setiap orang tua dan anaknya. Dan pendapat inipun mengandung kemungkinan.
Firman Allah: laqad khalaqnal ingsaana fii kabadin (“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada di dalam susah payah.”) Sa’id bin Jubair berkata tentang “fii kabad”: yakni dalam kesusahan dan pencarian kehidupan.” Ibnu Jarir memilih berpendat bahwa yang dimaksud adalah berbagai urusan yang sulit lagi payah.
Firman-Nya: a yahsabu allay yaqdira ‘alaiHi ahad (“Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-sekali tidak ada seorangpun yang berkuasa atasnya?”) al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Yakni mengambil hartanya.” Mengenai firman-Nya ini Qatadah mengatakan: “Anak Adam mengira bahwa mereka tidak akan ditanya tentang harta tersebut, darimana dia memperolehnya dan kemana dia menyalurkannya.” Mengenai firmannya ini as-Suddi mengatakan: “Allah berfirman.”
Firman-Nya: yaquulu aHlaktu maalan (“Dia mengatakan: ‘Aku telah menghabiskan harta yang banyak.’”) artinya anak Adam mengatakan: “Aku telah membelanjakan harta yang cukup banyak.”) demikian yang dikemukakan oleh Muhahid, al-Hasan, Qatadah, as-Suddi dan lain-lain. A yahsabu allam yaraHuu ahad (“Apakah dia menyangka bahwa  tidak ada seorangpun yang melihatnya.” Mujahid mengatakan: “Yakni, apakah  dia mengira Allah tidak melihatnya?” demikian juga perkataan ulama salaf lainnya.
Firman-Nya: a lam naj’al laHuu ‘ainaiin (“Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata.”) yakni melihat dengan keduanya. Wa lisaanan (“Dan lidah”) yakni dengannya dia bicara  sehingga ia dapat mengungkapkan apa yang ada di dalam hati kecilnya. Wa syafataiin (“Dan dua buah bibir.”) dengan kedua bibir itu dia meminta bantuan untuk dapat berbicara, memakan makanan, sekaligus untuk memperindah wajah dan mulutnya. Wa HadainaaHun najdaiin (“Dan Kami telah  menunjukkan kepadanya dua jalan”) yakni dua jalan. Sufyan ats-Tsauri  berkata dari ‘Abdullah, yakni bin Mas’ud tentang ayat ini dia mengatakan: “Kebaikan dan keburukan.” Demikian yang diriwayatkan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, ‘Ikrimah, Abu  Wa-il, Abu Shalih, Muhammad bin Ka’ab, adl-Dlahhak, ‘Atha’ al-Khurasani. Dan perbandingan ayat ini adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan Dia mendengar dan melihat.  Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (al-Insaan: 2-3)
(bersambung)

No comments:

Post a Comment

 
back to top